Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:57 WIB
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).



"Ya Kamis ini sidang putusan sela," kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More