Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:57 WIB
loading...
Kasus BTS 4G Kominfo,...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .

Dalam eksepsinya, terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya merugikan kerugian negara Rp8 miliar dalam perkara yang dimaksud.

Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Dirut Moratelindo tersebut.

Anggota Majelis Hakim Mulyono menyampaikan keberatan kubu Galumbang yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Hakim juga berpandangan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Partai Perindo Minta Budi Arie Setiadi Fokus Tuntaskan Proyek BTS Kominfo

"Ya Kamis ini sidang putusan sela," kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Berita Terkini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved