Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak
Kamis, 27 Juli 2023 - 14:57 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Dalam eksepsinya, terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya merugikan kerugian negara Rp8 miliar dalam perkara yang dimaksud.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Dirut Moratelindo tersebut.
Anggota Majelis Hakim Mulyono menyampaikan keberatan kubu Galumbang yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.
Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Hakim juga berpandangan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam eksepsinya, terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya merugikan kerugian negara Rp8 miliar dalam perkara yang dimaksud.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Dirut Moratelindo tersebut.
Anggota Majelis Hakim Mulyono menyampaikan keberatan kubu Galumbang yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.
Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Hakim juga berpandangan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
tulis komentar anda