Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Foto/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .

Dalam eksepsinya, terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya merugikan kerugian negara Rp8 miliar dalam perkara yang dimaksud.



Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!