Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:48 WIB
JAKARTA - Komisi Kejaksaan hari ini menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Komisi Kejaksaan tersebut bertujuan untuk memeriksa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Sebelumnya, Ulum membongkar dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam kasusnya.
“Kami minta keterangan dari Ulum dalam kaitan beberapa hal yang disampaikan beberapa waktu lalu. Karena sudah disampaikan ke publik, kami meminta keterangannya sebagai bagian tugas,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Barita mengklaim telah mendapat izin pengadilan. Setelah memperoleh keterangan Ulum, Komisi Kejaksaan akan melakukan analisis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
Menurut Barita, selain pernyataan Ulum, Komisi Kejaksaan juga mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Adi Toegarisman. Hanya, Barita belum bersedia mengungkapkan pelapor tersebut.
”Kan sumber informasinya pertama dari M Ulum, kami pastinya mau tau keterangannya seperti apa,” ungkapnya.
(Baca: Tegas seperti Polri, Komjak Minta Kejaksaan Tindak Anggotanya di Kasus Djoko Tjandra)
Nama mantan Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Achsanul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar, sedangkan Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar.
Hal itu diungkapkan Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora serta dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.
Pada sidang berikutnya Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul serta Adi Toegarisman. Namun pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa permintaan maaf Ulum dalam persidangan bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Sebelumnya, Ulum membongkar dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam kasusnya.
“Kami minta keterangan dari Ulum dalam kaitan beberapa hal yang disampaikan beberapa waktu lalu. Karena sudah disampaikan ke publik, kami meminta keterangannya sebagai bagian tugas,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Barita mengklaim telah mendapat izin pengadilan. Setelah memperoleh keterangan Ulum, Komisi Kejaksaan akan melakukan analisis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
Menurut Barita, selain pernyataan Ulum, Komisi Kejaksaan juga mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Adi Toegarisman. Hanya, Barita belum bersedia mengungkapkan pelapor tersebut.
”Kan sumber informasinya pertama dari M Ulum, kami pastinya mau tau keterangannya seperti apa,” ungkapnya.
(Baca: Tegas seperti Polri, Komjak Minta Kejaksaan Tindak Anggotanya di Kasus Djoko Tjandra)
Nama mantan Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Achsanul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar, sedangkan Adi Toegarisman diduga menerima Rp7 miliar.
Hal itu diungkapkan Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora serta dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.
Pada sidang berikutnya Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul serta Adi Toegarisman. Namun pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa permintaan maaf Ulum dalam persidangan bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
(muh)
tulis komentar anda