Soal Netralitas Jelang Pemilu 2024, Waketum Partai Perindo: Kepala Daerah Jaga Integritas

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:59 WIB
"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenangl, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," ungkap Kang Ferry.

Selain itu, tambah Kang Ferry, perlu ketegasan mengenai kelimpahan wewenang atribusi, delegasi atau mandat bagi kepala daerah. Juga memastikan untuk selalu bersikap netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah masing-masing.

Kang Ferry menegaskan, seorang Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan posisinya untuk mendukung atau menguntungkan kandidat tertentu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh calon peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil.

Selain itu, pada saat pemilihan umum berlangsung, Pj. kepala daerah harus memastikan bahwa mereka tidak ikut campur dalam kampanye politik atau menggunakan sumber daya pemerintahan untuk kepentingan tertentu.

"Mereka harus tetap fokus pada tugas-tugas administratif dan penyelenggaraan pemerintahan setempat dengan menjaga netralitas dan integritas," ucap Bacaleg Partai Perindo dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat itu.

Kang Fery juga meminta agar para Pj kepala daerah harus memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan lancar.

"Oleh karena itu, fasilitasi pemerintah daerah mendukung upaya tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri mengingatkan bahwa keberadaan Pj kepala daerah hanya untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Sebagai seorang birokrat, tegas Tito, Pj kepala daerah agar tidak berafiliasi dengan partai mana pun atau calon siapa pun.

"Karena sekali berafiliasi nanti akan menimbulkan kecemburuan lain dan akan menimbulkan kekisruhan politik, jadi ambil posisi netral, tidak ada politik praktis dukung mendukung," jelas Tito seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (24/7/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More