Soal Netralitas Jelang Pemilu 2024, Waketum Partai Perindo: Kepala Daerah Jaga Integritas

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:59 WIB
loading...
Soal Netralitas Jelang...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) membuat aturan mengenai penjabat (Pj) kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansyah .

Menurutnya, kepemimpinan Pj kepala daerah yang hampir dua tahun, dikhawatirkan justru melahirkan kerumitan-kerumitan baru. Pandangan ini disampaikan Ferry Kurnia merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta para penjabat (Pj) kepala daerah harus bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

"Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama masa menjabat," kata Ferry Kurnia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Selama 2022-2023, ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.

Para Pj, kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Tahun Pemilu 2024

Menurut Ferry yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu, kehadiran Pj kepala daerah di masa lalu tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.

Dia mengambil contoh kasus menjelang Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi polemik penganuliran Surat Keputusan (SK) pengkatan caretaker kepala desa yang dianulir Pj kepala daerah.

Padahal, Pj kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menganulir SK yang diteken Bupati Abdul Mukti Keliobas.

Ferry menegaskan, apabila kehadiran Pj kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penunjukan lebih dari 200 kepala daerah selama dua tahun bukan tidak mungkin menimbulkan kerumitan yang lebih kompleks.

"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenangl, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," ungkap Kang Ferry.

Selain itu, tambah Kang Ferry, perlu ketegasan mengenai kelimpahan wewenang atribusi, delegasi atau mandat bagi kepala daerah. Juga memastikan untuk selalu bersikap netral dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah masing-masing.

Kang Ferry menegaskan, seorang Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan posisinya untuk mendukung atau menguntungkan kandidat tertentu. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh calon peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil.

Selain itu, pada saat pemilihan umum berlangsung, Pj. kepala daerah harus memastikan bahwa mereka tidak ikut campur dalam kampanye politik atau menggunakan sumber daya pemerintahan untuk kepentingan tertentu.

"Mereka harus tetap fokus pada tugas-tugas administratif dan penyelenggaraan pemerintahan setempat dengan menjaga netralitas dan integritas," ucap Bacaleg Partai Perindo dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat itu.

Kang Fery juga meminta agar para Pj kepala daerah harus memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan lancar.

"Oleh karena itu, fasilitasi pemerintah daerah mendukung upaya tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri mengingatkan bahwa keberadaan Pj kepala daerah hanya untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Sebagai seorang birokrat, tegas Tito, Pj kepala daerah agar tidak berafiliasi dengan partai mana pun atau calon siapa pun.

"Karena sekali berafiliasi nanti akan menimbulkan kecemburuan lain dan akan menimbulkan kekisruhan politik, jadi ambil posisi netral, tidak ada politik praktis dukung mendukung," jelas Tito seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (24/7/2023).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rekomendasi
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Jelang Lebaran 2024,...
Jelang Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Terapkan Tarif Dinamis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved