DPR Protes Tunjangan Guru Dipotong hingga Rp3,3 Triliun

Selasa, 14 April 2020 - 15:04 WIB
Selain itu, diskon anggaran juga diberikan untuk Bantuan operasional sekolah (BOS), Bantuan Operasional PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.

Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp3,3 triliun,” katanya.

Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!