DPR Protes Tunjangan Guru Dipotong hingga Rp3,3 Triliun
Selasa, 14 April 2020 - 15:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih protes keras atas pemotongan anggaran pendidikan melalui Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang baru diterbitkan.
“Di saat sulit pandemi wabah Covid 19, nafkah guru malah dipotong-potong,” katanya di Semarang, Selasa (14/4/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Menurut Fikri, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid 19 sekarang ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti pemotongan khususnya di sektor pendidikan. “Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” katanya.
Selain itu, diskon anggaran juga diberikan untuk Bantuan operasional sekolah (BOS), Bantuan Operasional PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.
Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.
Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp3,3 triliun,” katanya.
Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
“Di saat sulit pandemi wabah Covid 19, nafkah guru malah dipotong-potong,” katanya di Semarang, Selasa (14/4/2020) dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Menurut Fikri, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid 19 sekarang ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti pemotongan khususnya di sektor pendidikan. “Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” katanya.
Selain itu, diskon anggaran juga diberikan untuk Bantuan operasional sekolah (BOS), Bantuan Operasional PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.
Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.
Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS Daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp3,3 triliun,” katanya.
Pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun.
tulis komentar anda