Ditjen Bina Pemdes Godok Revisi Permendagri tentang Pedoman Pembangunan Desa

Sabtu, 22 Juli 2023 - 19:12 WIB
"Kita tahu bahwa substansi atau kegiatan yang ada di desa, khususnya perencanaan di desa mempunyai dinamika tinggi, di mana ada proses-proses yang harus di-input dalam dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan hingga pemanfaatan potensi desa," katanya.

Hal ini, kata Paudah, menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan. "Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri No 114 tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman," katanya.

Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang narasumber, dari unsur akademisi hingga pelaku yaitu pemerintah desa. Dalam prosesnya juga turut dikawal oleh Dinas PMD provinsi maupun kabupaten.

"Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi guidance atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya," ujar Paudah.

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!