Gapasdap Sebut Keselamatan Angkutan Ferry Sudah Standar Internasional

Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:26 WIB
"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan nonkonvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan domestiknya," kata BHS, sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono, di Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).

Alumni ITS Perkapalan ini mengatakan, aturan konvensi juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Semua kapal di bawah asosiasi-asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.

"Untuk diketahui di luar daripada anggota asosiasi-asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO, sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," katanya.

Di Indonesia hanya ada 13.000 kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal Ferry di Indonesia. Jumlah kapal yang terdaftar di pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) ada 82.000 kapal (Data Dehbub 2019), termasuk 13.000 kapal yang tercatat di IMO, sedangkan sisanya lebih dari 60.000 kapal tidak terdaftar di IMO. Untuk melakukan pendaftaran, semua kapal-kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO, itu adalah tugas daripada pemerintah.

Demikian juga klasifikasi yang mengatur keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal-kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40.000 kapal. Termasuk di dalamnya adalah semua kapal Ferry di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!