Gapasdap Sebut Keselamatan Angkutan Ferry Sudah Standar Internasional

Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:26 WIB
Menurut HBS, hal ini yang mengakibatkan penilaian IMO terhadap semua kapal di Indonesia masuk dalam kategori rendah. Selain itu, Biro Klasifikasi Indonesia masih belum diakui oleh dunia pelayaran internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies). Klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan international dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian international termasuk IMO.

Karena angkutan Ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan internasional tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, baik domestik maupun internasional.

"Aturan keselamatan di angkutan Ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju. Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan Ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!