MUI Apresiasi MA Terbitkan Aturan Larangan Kawin Beda Agama
Rabu, 19 Juli 2023 - 09:28 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. FOTO/DOK.PRIBADI
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama . Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," kata Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan secara gamblang menyatakan perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Menurutnya, pernikahan pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan.
Baca juga: 6 Artis Menikah Beda Agama yang Berakhir Cerai, Nomor 4 Sempat Mau Bunuh Diri
"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," kata Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan secara gamblang menyatakan perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Menurutnya, pernikahan pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan.
Baca juga: 6 Artis Menikah Beda Agama yang Berakhir Cerai, Nomor 4 Sempat Mau Bunuh Diri
Lihat Juga :