Haris Azhar Keberatan JPU Minta Saksi Ahli Bandingkan Hukum di Indonesia dan Eropa
Selasa, 18 Juli 2023 - 00:07 WIB
Jaksa keberatan menjelaskan pertanyaan Haris Azhar karena menganggap dirinya bukan pelayan terdakwa. "Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," ujar jaksa.
Namun hakim sependapat dengan Haris Azhar dan meminta jaksa memberikan informasi secara detail Eropa bagian mana. "Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim.
Lalu ahli pidana memberikan klarifikasi, jika tindak pidan terjadi di Indonesia, maka menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," tutur saksi ahli.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Namun hakim sependapat dengan Haris Azhar dan meminta jaksa memberikan informasi secara detail Eropa bagian mana. "Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim.
Lalu ahli pidana memberikan klarifikasi, jika tindak pidan terjadi di Indonesia, maka menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," tutur saksi ahli.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda