Tantangan Pinjaman Daerah

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:49 WIB
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Prof Candra Fajri Ananda PhD

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

SECARA kewilayahan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga dirasakan di berbagai daerah di Indonesia. Terganggunya kegiatan operasional berbagai sektor di daerah kini terancam mengalami penurunan pendapatan hingga merugi akibat pandemi. Akibatnya, sejumlah sektor pajak yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah pun turut mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, satu diantaranya yakni pajak hiburan, restoran, dan hotel. Tak hanya itu, terkait dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Transfer Daerah maupun Dana Bagi Hasil (DBH) pun juga ikut berkurang akibat Covid-19. Di samping itu, mata anggaran yang ada dalam APBD juga dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ditambah lagi, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa program pembangunan minimal 50% dipotong, sehingga akan berdampak pada banyaknya program kerja yang harus ditunda atau di rubah.

Di era pandemi ini, upaya pemerintah untuk mendorong desentralisasi fiskal belum menunjukan perkembangan yang signifikan. Terutama jika dilihat dari ketergantungan akan anggaran pusat yang masih tinggi. Berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah (KFD), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, diantaranya adalah Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta. Kemudian, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Aceh, Bali, dan Papua Barat. Sebanyak 5 provinsi masuk ketegori KFD tinggi di antaranya adalah Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pinjaman Daerah dan Tantangannya



Kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat, apalagi di era pandemi ini, tidaklah mungkin ditanggung oleh APBD yang ada saat ini. Diperlukan sumber daya lain, misalnya pinjaman daerah, dimana secara regulasi pemerintah diperbolehkan, untuk menjadi sumber alternatif pembiayaan untuk kepentingan daerah.

Pinjaman daerah dapat menjadi pilihan alternatif daerah dalam mengatasi permasalahan keterbatasan pembiayaan pembangunan. Penggunaan dana ini dapat untuk membiayai segala proyek dan program pembangunan, baik fisik maupun non fisik. Beberapa kemudahan terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan mendirikan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai institusi bisnis milik pemerintah untuk memberikan layanan pada pinjaman daerah ini secara masif, cepat dan terukur.

Meskipun memiliki potensi pinjaman yang relatif besar, namun sebagian besar daerah belum secara optimal memanfaatkan potensi tersebut untuk pembiayaan daerah. Hal ini tercermin dari kapasitas pemanfaatan pinjaman yang kecil dan bahkan tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali. Menteri Keuangan menyebutkan bahwa rasio pemerintah daerah yang mampu dan mau melakukan pinjaman ke PT SMI hanya 16% dari seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) yang sebetulnya eligible untuk melakukan pinjamana daerah. Data SMI juga menunjukkan bahwa dari 450 daerah yang eligible, hanya 21 Pemda yang melakukan akses dana pinjaman dari SMI.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/2018, pemerintah memberikan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar 0,3% dari PDB. Batasan ini juga berlaku pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pinjaman daerah secara nasional pada 2017 mencapai Rp7,4 triliun. Penarikan pinjaman daerah meningkat menjadi Rp12,2 triliun pada 2018. Namun, pinjaman daerah kembali menurun pada 2019 menjadi Rp9,38 triliun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More