Sidang Eksepsi, Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Ungkap Ancaman Johnny G Plate

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:28 WIB
Pembahasan soal rencana proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut kemudian berlanjut di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Maqdir, Galumbang sempat mengingatkan kepada Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif bahwa rencana proyek tersebut sulit terpenuhi.

Namun, Johnny tetap ingin melanjutkan rencana proyek tersebut. Bahkan, kata Maqdir merujuk eksepsi Galumbang, Johnny G Plate sempat mengindikasikan adanya ancaman jika proyek tidak dilanjutkan. Johnny mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) kepada pelaku industri telekomunikasi.

"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaran atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," jelas Maqdir.

Oleh karenanya, Maqdir menilai ada kesalahan penerapan pasal yang didakwakan kepada Galumbang. Sebab, merujuk hal itu bahwa pasal yang tepat diterapkan kepada Galumbang yakni soal pemerasan. Sementara saat ini, Galumbang didakwa melanggar pasal korupsi.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kilahnya.

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!