KPK Cegah Bupati Muna dan Pihak Swasta Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:08 WIB
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024," sambungnya.

Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri Tahun 2021-2022.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Kedua tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna La Ode M Rusman Emba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!