Jadi Celah Tarif Naik, SP Ketenagalistrikan Minta RUU Ciptaker Distop
Senin, 27 Juli 2020 - 17:07 WIB
“(Omnibus law) mengkebiri hak DPR dalam melakukan penetapan dan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu banyak pengaturan Ketenagalistrikan yang dibahas pemerintah tanpa melibatkan DPR,” tuturnya.
(Baca: SP PLN Dukung Manajemen Lakukan Renegosiasi Kontrak IPP)
Menurut Kuncoro, dalam draf RUU Ciptaker, khususnya subklaster Ketenagalistrikan mewajibkan pembuatan 14 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Serikat pekerja khawatir pengaturan dalam PP ini melebihi undang-undang (UU) karena tanpa adanya kontrol dari DPR.
Terakhir, RUU Ciptaker subklaster Ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Serikat pekerja mengajak semua pihak memberikan perhatian serius terhadap subklaster Ketenagalistrikan RUU Ciptakerja.
“Karena hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi rakyat dan negara. (itu) Adanya potensi kenaikan tarif listrik dan hilangnya kedaulatan energi Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
(Baca: SP PLN Dukung Manajemen Lakukan Renegosiasi Kontrak IPP)
Menurut Kuncoro, dalam draf RUU Ciptaker, khususnya subklaster Ketenagalistrikan mewajibkan pembuatan 14 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Serikat pekerja khawatir pengaturan dalam PP ini melebihi undang-undang (UU) karena tanpa adanya kontrol dari DPR.
Terakhir, RUU Ciptaker subklaster Ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Serikat pekerja mengajak semua pihak memberikan perhatian serius terhadap subklaster Ketenagalistrikan RUU Ciptakerja.
“Karena hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi rakyat dan negara. (itu) Adanya potensi kenaikan tarif listrik dan hilangnya kedaulatan energi Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :