44 Kepala Daerah Mundur Karena Nyaleg, Ini Kata Wapres

Jum'at, 07 Juli 2023 - 17:23 WIB
Wapres menilai masyarakat sah-sah saja menyampaikan kritikan. Namun, ia kembali menekankan, bahwa dalam keputusan mundur dari jabatan, tidak ada aturan yang dilanggar.

"Bahwa kemudian ada kecurigaan (batu loncatan jabatan) itu boleh saja. Tapi, yang penting tidak melanggar aturannya," ujarnya.

Baca juga: 724 Bacaleg di Kota Bekasi Belum Lolos Verifikasi Administrasi

Namun, Wapres mengakui kekosongan jabatan pemimpin daerah berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mengantisipasinya dengan menyiapkan Penjabat (Pj) kepala daerah di masa transisi.

"Kemungkinan ada terjadi kekosongan pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk penjabatnya supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu," kata Wapres.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!