Pengacara Irwan Sangkal Nama Menpora Disebut Dalam BAP Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Senin, 03 Juli 2023 - 16:51 WIB
"Jadi saya tidak bisa katakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang lepada pak itu (Menpora), hanya disebut ada, inisialnya itu ada," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemberian uang tersebut sejatinya telah ada sejak kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dia tidak tahu secara pasti tentang pengurusan perkara yang menjerat kliennya kala itu ditangani dan diurusi oleh pihak mana.

"Kami lihat ketika itu adalah dalam proses pengurusan perkara ketika masih dalam proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Nah ini yang saya terus terang tidak tahu apa yang terjadi sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Baca Juga: Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan 4 Juli 2023

Terkait total pemberian uang kliennya ke sejumlah pihak, dia masih belum tahu secara pasti. Sebabinformasi yang diterima di dalam perkara lainnya, Irwan Hermawan menerangkan penyerahan uang itu sebesar Rp234 miliar. Hanya saja dalam dakwaan kliennya disebutkan memberikan Rp119 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!