Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan 4 Juli 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (4/7/2023). Hari ini, politikus Partai Nasdem itu telah selesai menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Jphnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Adapun sidang perdana hari ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif selaku, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Politikus Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Lalu, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Menkominfo Johnny G Plate, Winddy Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, serta M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Jphnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Adapun sidang perdana hari ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif selaku, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto.
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Politikus Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Lalu, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Menkominfo Johnny G Plate, Winddy Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, serta M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
(rca)