Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Lanjutan 4 Juli 2023
Selasa, 27 Juni 2023 - 15:31 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (4/7/2023). Hari ini, politikus Partai Nasdem itu telah selesai menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Jphnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Adapun sidang perdana hari ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif selaku, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Korupsi BTS BAKTI Kominfo, JPU Dakwa Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Politikus Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Jphnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Adapun sidang perdana hari ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif selaku, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Korupsi BTS BAKTI Kominfo, JPU Dakwa Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Politikus Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Lihat Juga :