Baleg DPR Setujui Dana Desa Naik Menjadi Rp2 Miliar
Senin, 03 Juli 2023 - 16:07 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Dengan demikian setiap desa bakal menerima dana transfer daerah sebesar Rp2 miliar.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023). Rapat Panja ini berjalan cukup alot.
Empat dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
Awalnya, besaran 20% ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka ada total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.
Jika dinaikkan menjadi 15% maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, dia mengusulkan menjadi 20% agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20% maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15% atau kita naikkan menjadi 20%," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, .
Dari usulan Supratman ini, empat fraksi menyetujui usulan tersebut. Keempat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, meminta agar persentasenya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa mendapat minimal Rp5 miliar, dan Partai NasDem tidak hadir.
"Tadi PDIP enggak setuju persentase Pak Ketua, kalau tadi ditanyakan ke saya aja. Saya kira 15% itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15%," kata Anggota Fraksi PDIP Johan Budi.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023). Rapat Panja ini berjalan cukup alot.
Empat dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan kenaikan dana desa dari 8,3% menjadi 20%. Sedangkan tiga fraksi awalnya tidak setuju.
Awalnya, besaran 20% ini dilemparkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Baleg. Alasannya, dengan asumsi Rp1 miliar per desa, maka ada total Rp70 triliun dana yang ditransfer ke desa.
Jika dinaikkan menjadi 15% maka kenaikannya Rp100-300 juta per desa. Untuk itu, dia mengusulkan menjadi 20% agar per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar.
"Kalau kita naikkan menjadi 20% maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar, itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15% atau kita naikkan menjadi 20%," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, .
Dari usulan Supratman ini, empat fraksi menyetujui usulan tersebut. Keempat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, meminta agar persentasenya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan Fraksi PKB tetap ingin setiap desa mendapat minimal Rp5 miliar, dan Partai NasDem tidak hadir.
"Tadi PDIP enggak setuju persentase Pak Ketua, kalau tadi ditanyakan ke saya aja. Saya kira 15% itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15%," kata Anggota Fraksi PDIP Johan Budi.
tulis komentar anda