Sebelum Disahkan, DPR Didorong Sosialisasi Secara Masif RUU Kesehatan

Senin, 03 Juli 2023 - 15:10 WIB
DPR diminta melakukan sosialisasi masif RUU Kesehatan sebelum disahkan menjadi UU. Utamanya mengenai pasal-pasal pertembakauan. Foto/MPI
JAKARTA - DPR diminta melakukan sosialisasi secara masif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebelum disahkan menjadi UU. Utamanya mengenai pasal-pasal pertembakauan yang berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Mundayat mengatakan, sosialiasi oleh DPR hendaknya meliputi substansi RUU Kesehatan . Poin-poin apa saja yang telah tercapai dan belum disepakati.

"Sebenarnya perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka," kata Arif Mundayat dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).



Terpisah, Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus menyampaikan senada. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya sudah mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan. Dengan demikian, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

"Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama. Penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperhatikan pandangan dan masukan dari berbagai pihak, melakukan kajian mendalam, dan mempertimbangkan kepentingan publik serta dampak jangka panjang dari keputusan tersebut," katanya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Suryana menegaskan, petani tembakau yang berpotensi terdampak atas RUU Kesehatan sesungguhnya adalah pahlawan devisa negara. Menurutnya, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga lebih dari Rp200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

"Lalu mengapa saat petaninya mau berusaha, justru tidak dilindungi. Budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More