Banding Dikabulkan, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri
Kamis, 29 Juni 2023 - 13:56 WIB
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan. Pembatalan sesuai dengan putusan atas banding Chuck di dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Masih Pikir-pikir untuk Banding
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun oleh Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Masih Pikir-pikir untuk Banding
Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun oleh Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
Lihat Juga :