KPK Sita 20 Aset Rafael Alun di Tiga Kota, Nilainya Rp150 Miliar
Kamis, 22 Juni 2023 - 20:19 WIB
KPK menyita aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp150 Miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp150 Miliar. Total aset yang disita KPK berupa 20 bidang tanah dan bangunan tersebut diduga milik RAT yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tindakan penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Ali menerangkan berdasarkan hasil penelusuran, aset Rafael tersebut berada di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Baca juga: Periksa 2 Kepala Kantor Pajak, KPK Telusuri Sumber Keuangan Perusahaan Rafael Alun
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ujar Ali melalui keterangan, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan tindakan penyitaan aset Rafael itu merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tindakan penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Ali menerangkan berdasarkan hasil penelusuran, aset Rafael tersebut berada di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Baca juga: Periksa 2 Kepala Kantor Pajak, KPK Telusuri Sumber Keuangan Perusahaan Rafael Alun
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ujar Ali melalui keterangan, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan tindakan penyitaan aset Rafael itu merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali.
Lihat Juga :