Pantau Program Kemendikbud, KPK Apresiasi NU dan Muhammadiyah Mundur
Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) . POP telah diluncurkan pada Maret 2020 merupakan program "Merdeka Belajar" yang memfokuskan siswa untuk meningkatkan numerasi, literasi, dan karakter.
(Baca juga: Lupakan Muhammadiyah dan NU, Politikus PAN Kritisi Mendikbud)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan POP sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antikorupsi itu yang diamanatkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019 terkait tugas monitoring.
"KPK akan mendalami program dimaksud (POP), bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Prakerja dan lain-lain," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah, PGRI Nyatakan Tak Bergabung di POP)
KPK pun juga turut mengapresiasi langkah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan mengundurkan diri dari program POP tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap 'mundur' dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," ungkapnya.
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mndasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," tambahnya.
Diketahui, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp595 Miliar untuk program Organisasi Penggerak. Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi. Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah.
(Baca juga: Lupakan Muhammadiyah dan NU, Politikus PAN Kritisi Mendikbud)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pemantauan POP sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antikorupsi itu yang diamanatkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019 terkait tugas monitoring.
"KPK akan mendalami program dimaksud (POP), bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Kartu Prakerja dan lain-lain," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
(Baca juga: Ikuti Langkah NU-Muhammadiyah, PGRI Nyatakan Tak Bergabung di POP)
KPK pun juga turut mengapresiasi langkah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan mengundurkan diri dari program POP tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap 'mundur' dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," ungkapnya.
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mndasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," tambahnya.
Diketahui, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp595 Miliar untuk program Organisasi Penggerak. Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi. Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah.
(maf)
tulis komentar anda