33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment

Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:09 WIB
Pansel pemilihan calon anggota KY periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 menyatakan ada 33 calon lulus tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti tahap selanjutnya yakni profile assessment.

Kelulusan ini tertuang dalam salinan 'Pengumuman Hasil Uji Publik Daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial' Nomor: 58/PANSEL-KY/VII/2020 beserta lampirannya yang ditandatangani Ketua Pansel Maruarar Siahaan tertanggal 24 Juli 2020. (Baca juga: Sikapi Polemik, Kemendikbud Evaluasi Program Organisasi Penggerak )

Maruarar Siahaan menyatakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pansel Calon Anggota KY Nomor: 57/PANSEL-KY/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020 tentang hasil uji publik secara daring pemilihan calon anggota KY maka Pansel mengungkapkan lima hal. SINDOnews memperoleh salinan pengumuman dan empat halaman lampiran di Jakarta, Jumat (24/7/2020) malam.

"Satu, dari 54 orang peserta uji publik secara daring Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus uji publik secara daring, sebanyak 32 orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," tegas Maruarar, seperti tercantum dalam pengumuman.



Dua, 32 orang calon tersebut diwajibkan mengikuti mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni profile assessment yang akan dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (3-4/8/2020) pukul 07.30 WIB hingga selesai. Profile assessment akan berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I, Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Catatan: mengingat terbatasnya tempat parkir, peserta dimohonkan tidak membawa kendaraan pribadi. Peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. Rapid test dilaksanakan secara mandiri oleh peserta," jelas Maruarar.

Tiga, pada saat mengikuti profile assessment, setiap peserta wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai guna melaksanakan registrasi. Empat, peserta yang tidak mengikuti profile assessment dinyatakan gugur. Lima, keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat.

"Panitia Seleksi mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yang dinyatakan lulus uji publik secara daring. Masukan disampaikan melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke alamat: panselky2020@setneg.go.id."

33 calon anggota KY yang lolos tahap seleksi uji publik online dan akan mengikuti profile assessment yakni tiga anggota KY yang maju sebagai calon petahana yakni Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Sumartoyo. Berikutnya mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai, dan anggota ORI sekaligus guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala.

Kemudian anggota TNI AD sekaligus mantan Kepala Badan Pelaksana Hukum (Kababinkum) TNI Mayor Jenderal TNI Markoni, mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sekaligus mantan Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI (Purnawirawan) Mulyono, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten sekaligus dosen Universitas Esa Unggul Binsar M Gultom, tenaga ahli KY Totok Wintarto, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung Rodjai S Irawan, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Drajad, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Wisnu Baroto.

Dari unsur guru besar, dosen, dan akademisi di antaranya ada nama guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Mukti Fajar Nur Dewata, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ade Maman Suherman, dosen sekaligus mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin, dosen sekaligus Rektor Universitas Ekasakti Padang Otong Rosyadi, pensiun PNS sekaligus dosen Siti Nurdjanah. (Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)

Unsur advokat yang lolos di antaranya yakni Binziad Kadafi, Junior B Gregorius, Pramudya, dan Wijayono Hadi Sukrisno. Nama lainnya yakni notaris/PPAT I Made Pria Dharsana dan konsultan hukum Ariyo Bimmo Soedjono Poetro.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More