Pahala Nainggolan Apresiasi Kemensos Soal Data Bansos Berbasis NIK
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:04 WIB
“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” ujar Risma.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
(bga)
Lihat Juga :
tulis komentar anda