Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:13 WIB
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan terhadap Rijatono. Atas putusan itu, hakim menetapkan agar terdakwa Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Ngaku Sakit di Sidang Perdana, Lukas Enembe Dinilai KPK Tidak Kooperatif

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!