Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Akademisi Nilai Pertimbangan Hakim Kurang Lengkap
Minggu, 11 Juni 2023 - 17:45 WIB
Selain itu, mengenai peran Ferdy Sambo, eksaminator beranggapan suasana tenang dalam pembunuhan berencana itu sebenarnya ada pada diri Richard Eliezer alias Barada E. Chairul Huda mengatakan, majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu.
Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Pertimbangan hukum dari hakim tersebut dinilai kurang lengkap.
Eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan dokrin-doktrin hukum. Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.
Majelis hakim memiliki pertimbangan atas vonis hukuman mati tersebut. Pertama, Ferdy Sambo membunuh anak buah sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Sambo menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Brihadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan masyarakat. Ketiga, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo menyeret banyak anak buah terlibat dalam kasus ini. Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas putusan hukuman mati Ferdy Sambo telah mengajukan banding tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat ini Ferdy Sambo masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Pertimbangan hukum dari hakim tersebut dinilai kurang lengkap.
Eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan dokrin-doktrin hukum. Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.
Majelis hakim memiliki pertimbangan atas vonis hukuman mati tersebut. Pertama, Ferdy Sambo membunuh anak buah sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Sambo menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Brihadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan masyarakat. Ketiga, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo menyeret banyak anak buah terlibat dalam kasus ini. Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas putusan hukuman mati Ferdy Sambo telah mengajukan banding tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat ini Ferdy Sambo masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(abd)
tulis komentar anda