Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:53 WIB
Dia mencontohkan kasus-kasus ancaman terhadap panitia dan pembicara diskusi di Fakultas Hukum UGM beberapa waktu lalu. Diskusi itu pun akhirnya tidak terlaksana.
(Baca: MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi)
“Panitia dan narsum diancam dibunuh. Sampai sekarang belum tahu progres dari pemeriksaannya. Ini adalah contoh dimana negara gagal memberikan perlindungan terhadap sipil,” tuturnya.
Oce menerangkan korupsi di Indonesia masih tinggi. Praktek kejahatan kerah putih menjadi salah satu hambatan menuju negara hukum yang konstitusional.
“Rule of law tidak akan tercapai selama korupsi masih tinggi. Di tengah perjuangan bangsa ini memperbaiki korupsi, ada hal yang sangat ironis, lembaga antikorupsi dan regulasinya dilemahkan,” pungkasnya.
(Baca: MA Bebaskan Terpidana Korupsi Genset RSUD Kabupaten Bekasi)
“Panitia dan narsum diancam dibunuh. Sampai sekarang belum tahu progres dari pemeriksaannya. Ini adalah contoh dimana negara gagal memberikan perlindungan terhadap sipil,” tuturnya.
Oce menerangkan korupsi di Indonesia masih tinggi. Praktek kejahatan kerah putih menjadi salah satu hambatan menuju negara hukum yang konstitusional.
“Rule of law tidak akan tercapai selama korupsi masih tinggi. Di tengah perjuangan bangsa ini memperbaiki korupsi, ada hal yang sangat ironis, lembaga antikorupsi dan regulasinya dilemahkan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :