Rawan Kriminalisasi, Kalangan Petani Soroti Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Kamis, 08 Juni 2023 - 20:06 WIB
"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait Pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.

Potensi kriminalisasi dimaksud, kata Luluk, karena nantinya tembakau beserta produk turunannya akan disamakan dengan narkotika.

"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!