Rawan Kriminalisasi, Kalangan Petani Soroti Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 20:06 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol berpotensi menjadi gerbang kriminalisasi. Foto/Ilustrasi/RUU Kesehaan/Aldhi Chandra
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan , yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol berpotensi menjadi gerbang kriminalisasi. Hal ini juga mengancam hilangnya mata pencaharian para petani.
Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kabupaten Temanggung, Siyamin.
"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, juga menilai, pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kabupaten Temanggung, Siyamin.
"Para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil. Di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol. Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan," kata Siyamin, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, juga menilai, pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.
Lihat Juga :