Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Sukamiskin
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:45 WIB
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali.
Hakim menyatakan Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Banjar Terima Fee Lebih dari 5% dan Banyak Terima Gratifikasi
Hakim menyatakan Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Banjar Terima Fee Lebih dari 5% dan Banyak Terima Gratifikasi
(abd)
Lihat Juga :