Mantan Wali Kota Banjar Terima Fee Lebih dari 5% dan Banyak Terima Gratifikasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Banjar...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka. Foto/MPI/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. "Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar pada periode 2012-2014. "Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek tersebut," kata Firli.



Dia menambahkan, sekitar Juli 2013 Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Firli.

Atas ulahnya, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari ke depan, 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022. Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Herman ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)