Mantan Wali Kota Banjar Terima Fee Lebih dari 5% dan Banyak Terima Gratifikasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:24 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka. Foto/MPI/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. "Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Firli mengatakan, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar pada periode 2012-2014. "Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek tersebut," kata Firli.
Baca juga: KPK Tahan Paksa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
Dia menambahkan, sekitar Juli 2013 Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013. "Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Firli mengatakan, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar pada periode 2012-2014. "Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek tersebut," kata Firli.
Baca juga: KPK Tahan Paksa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
Dia menambahkan, sekitar Juli 2013 Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Lihat Juga :