Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Hasbi dan Dadan
Selasa, 06 Juni 2023 - 23:03 WIB
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," ucap Ghufron.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. "Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'," ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.
Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. "Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'," ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.
Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
tulis komentar anda