Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Hasbi dan Dadan
Selasa, 06 Juni 2023 - 23:03 WIB

KPK mengungkapkan kongkalikong antara Hasbi Hasan dengan Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam mengurus perkara. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.
"HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.
"HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
Lihat Juga :