Fahira Idris Minta Pemerintah Bikin Cetak Biru tentang Perlindungan Anak
Jum'at, 24 Juli 2020 - 11:09 WIB
Anggota DPD Fahira Idris mengatakan, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kekerasan, terutama kejahatan seksual, terhadap anak masih menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum bagi bangsa ini untuk memberikan peringatan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat bagi predator (pedofil).
(Baca juga: Lindungi dan Penuhi Hak Anak sebagai Aset Bangsa)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Itu menunjukkan predator pedofil masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak Indonesia.
Ada dua kasus besar yang menyedot perhatian, yakni predator anak asal Amerika Serikat Russ Albert Medlin dan Francois Abello Camile asal Perancis. Francois diduga telah mencabuli 305 anak di bawah umur. Dia memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
"Perlu ada peringatan keras baik yang digaungkan di dalam maupun luar negeri, bahwa hukum Indonesia tidak main-main terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Hukum Indonesia sudah menyatakan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan hukuman mati menanti," kata Fahira Idris, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: Angka Kekerasan Anak Tinggi di Masa Pandemi, Ini Arahan Dewan)
(Baca juga: Lindungi dan Penuhi Hak Anak sebagai Aset Bangsa)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Itu menunjukkan predator pedofil masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak Indonesia.
Ada dua kasus besar yang menyedot perhatian, yakni predator anak asal Amerika Serikat Russ Albert Medlin dan Francois Abello Camile asal Perancis. Francois diduga telah mencabuli 305 anak di bawah umur. Dia memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
"Perlu ada peringatan keras baik yang digaungkan di dalam maupun luar negeri, bahwa hukum Indonesia tidak main-main terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Hukum Indonesia sudah menyatakan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan hukuman mati menanti," kata Fahira Idris, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: Angka Kekerasan Anak Tinggi di Masa Pandemi, Ini Arahan Dewan)
Lihat Juga :