Akhmad Muqowam Desak Proses Pemilihan Rektor Undip Dihentikan Sementara

Selasa, 06 Juni 2023 - 01:02 WIB
Baca: Ini Besaran Biaya Kuliah di Undip Jalur Mandiri 2023



Menurut Syamsul, perkara gugatan perbuatan melawan hukum telah memasuki tahap mediasi, yang mana mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damai.

"Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan klien kami berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MWA, khususnya anggota MWA dari unsur Alumni IKA Undip dan unsur dari masyarakat karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip," tegasnya.

"Akhmad Muqowam selaku penggugat meminta agar MWA Undip harus menunda dan/atau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor Undip periode 2024-2029 agar proses hukum mediasi berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!