Akhmad Muqowam Desak Proses Pemilihan Rektor Undip Dihentikan Sementara
Selasa, 06 Juni 2023 - 01:02 WIB
JAKARTA - Anggota Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Akhmad Muqowam mendesak proses pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 dihentikan sementara. Alasannya saat ini Muqowam tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA alumni dan masyarakat.
Kuasa hukum Akhmad Muqowam, Syamsul Huda Yudha mengatakan, kliennya meminta agar proses penyaringan calon Rektor Undip mulai 5-13 Juni 2023 ditunda dan/atau dihentikan sementara. Ada dua alasan kliennya meminta agar proses terseut dihentikan sementara, pertamasaat ini kliennya, sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Senat Akademik Undip, Mohamad Nasir dan Dodik Tugasworo Pramukarso (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA alumni dan dari unsur masyarakat periode tahun 2021-2026, sebagaimana register perkara No 143/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Kedua, adanya dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia
Nomor B/17/LM21-K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 2 Januari 2023 yang menjelaskan seharusnya proses pengusulan calon Anggota MWA dari unsur alumni dilakukan melalui satu pintu yakni OPP IKA Undip sebagai organisasi alumni Undip yang bertindak sesuai AD/ART.
Atas alasan tersebut, Syamsul meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat terkait pemilihan Rektor.
"Kami meminta Majellis Wali Amanat Undip menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/6/2023).
Menurut Syamsul, perkara gugatan perbuatan melawan hukum telah memasuki tahap mediasi, yang mana mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damai.
"Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan klien kami berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MWA, khususnya anggota MWA dari unsur Alumni IKA Undip dan unsur dari masyarakat karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip," tegasnya.
"Akhmad Muqowam selaku penggugat meminta agar MWA Undip harus menunda dan/atau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor Undip periode 2024-2029 agar proses hukum mediasi berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari," ucapnya.
Kuasa hukum Akhmad Muqowam, Syamsul Huda Yudha mengatakan, kliennya meminta agar proses penyaringan calon Rektor Undip mulai 5-13 Juni 2023 ditunda dan/atau dihentikan sementara. Ada dua alasan kliennya meminta agar proses terseut dihentikan sementara, pertamasaat ini kliennya, sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Senat Akademik Undip, Mohamad Nasir dan Dodik Tugasworo Pramukarso (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA alumni dan dari unsur masyarakat periode tahun 2021-2026, sebagaimana register perkara No 143/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Kedua, adanya dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia
Nomor B/17/LM21-K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 2 Januari 2023 yang menjelaskan seharusnya proses pengusulan calon Anggota MWA dari unsur alumni dilakukan melalui satu pintu yakni OPP IKA Undip sebagai organisasi alumni Undip yang bertindak sesuai AD/ART.
Atas alasan tersebut, Syamsul meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat terkait pemilihan Rektor.
"Kami meminta Majellis Wali Amanat Undip menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor Undip periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/6/2023).
Menurut Syamsul, perkara gugatan perbuatan melawan hukum telah memasuki tahap mediasi, yang mana mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damai.
"Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan klien kami berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MWA, khususnya anggota MWA dari unsur Alumni IKA Undip dan unsur dari masyarakat karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip," tegasnya.
"Akhmad Muqowam selaku penggugat meminta agar MWA Undip harus menunda dan/atau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor Undip periode 2024-2029 agar proses hukum mediasi berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda