Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri

Senin, 05 Juni 2023 - 16:42 WIB
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!