Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Teddy sudah menyerahkan surat bandingnya ke Polri.
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)