Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri

Senin, 05 Juni 2023 - 16:42 WIB
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!