Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Teddy Minahasa. Tak terima dengan pemecetan itu, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sehingga terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu,
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa( dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca Juga
Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sehingga terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu,
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa( dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
(thm)