Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding
Rabu, 31 Mei 2023 - 03:04 WIB
loading...
Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa. Tak terima dengan pemecetan itu, Teddy mengajukan banding. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Teddy Minahasa. Tak terima dengan pemecetan itu, Teddy mengajukan banding.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca Juga: Polri Resmi Berhentikan Teddy Minahasa
Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sehingga terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu,
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa( dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Baca Juga: Polri Resmi Berhentikan Teddy Minahasa
Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sehingga terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu,
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa( dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Lihat Juga :