Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri

Senin, 05 Juni 2023 - 16:42 WIB
Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Foto/ANTARA
JAKARTA - Teddy Minahas a resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Teddy sudah menyerahkan surat bandingnya ke Polri.

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).



Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. "Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," papar Ramadhan.



Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More