Tanggapi Pernyataan SBY soal Chaos Politik, Megawati: Pemilu Bukan Barang Baru
Jum'at, 02 Juni 2023 - 20:55 WIB
Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik,” ungkap SBY.
SBY berargumen MK hanya memiliki wewenang untuk memastikan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan menetapkan undang-undang mana yang paling tepat, termasuk apakah sistem pemilu tertutup atau terbuka.
Dia melihat apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka kemungkinan mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” papar SBY.
SBY menjelaskan dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK dapat menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Kemudian setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara aspirasi rakyat Indonesia.
Lihat Juga: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin, PDIP: Sebagai Presiden Diharapkan Jadi Pengayom Seluruh Kandidat
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik,” ungkap SBY.
SBY berargumen MK hanya memiliki wewenang untuk memastikan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan menetapkan undang-undang mana yang paling tepat, termasuk apakah sistem pemilu tertutup atau terbuka.
Dia melihat apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka kemungkinan mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” papar SBY.
SBY menjelaskan dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK dapat menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.
Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Kemudian setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara aspirasi rakyat Indonesia.
Lihat Juga: Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Taj Yasin, PDIP: Sebagai Presiden Diharapkan Jadi Pengayom Seluruh Kandidat
(kri)
tulis komentar anda