Merugikan Nelayan dan Merusak Laut, Presiden Didesak Batalkan PP Nomor 26/2023
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:05 WIB
”Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor illegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” kata Dani.
Selain itu, PP 26/2023 sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktivitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya. Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justeru sangat dekat dengan kedua aktor ini.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut, merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu (seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya).
Padahal telah dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Lihat Juga: Rancang Program Tambak Rakyat, Pasangan BERAMAL Didukung Nelayan dan Penjual Ikan di Donggala
Selain itu, PP 26/2023 sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktivitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya. Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justeru sangat dekat dengan kedua aktor ini.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut, merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu (seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya).
Padahal telah dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Lihat Juga: Rancang Program Tambak Rakyat, Pasangan BERAMAL Didukung Nelayan dan Penjual Ikan di Donggala
(muh)
tulis komentar anda