Merugikan Nelayan dan Merusak Laut, Presiden Didesak Batalkan PP Nomor 26/2023

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:05 WIB
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mendesak Presiden Jokowi membatalkan PP Nomor 26/2023 karena merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Namun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 itu malah membuat nelayan resah.

Dalam aturan baru ini, tujuan pengelolaan hasil sedimentasi di laut sebagaimana Pasal 2 adalah menanggulangi sedimentasi yang menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, mengoptimalkan hasil sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir.



Sementara itu, pada Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Komunitas Nelayan Pesisir Salurkan Oli Gratis ke Nelayan di Subang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!