Merugikan Nelayan dan Merusak Laut, Presiden Didesak Batalkan PP Nomor 26/2023

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:05 WIB
loading...
Merugikan Nelayan dan...
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mendesak Presiden Jokowi membatalkan PP Nomor 26/2023 karena merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Namun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 itu malah membuat nelayan resah.

Dalam aturan baru ini, tujuan pengelolaan hasil sedimentasi di laut sebagaimana Pasal 2 adalah menanggulangi sedimentasi yang menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, mengoptimalkan hasil sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir.

Sementara itu, pada Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil sedimentasi di laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.



Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) Dani Setiawan menilai ada dua hal yang patut disoroti dalam beleid ini. Pertama, PP 26/2023 menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.

Hal tersebut secara jelas dapat dilihat pada aturan mengenai pengendalian hasil sedimentasi melalui pembersihan (Pasal 10) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut.
“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Dani Setiawan dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).

Dani bahkan menilai aturan baru ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Kedua, Dani menilai PP 26/2023 merupakan langkah mundur dalam upaya pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Sebab pemerintah kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan ekspor.

”Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor illegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” kata Dani.



Selain itu, PP 26/2023 sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktivitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya. Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justeru sangat dekat dengan kedua aktor ini.

Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut, merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.

Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu (seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya).

Padahal telah dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)