Merugikan Nelayan dan Merusak Laut, Presiden Didesak Batalkan PP Nomor 26/2023
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:05 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) Dani Setiawan menilai ada dua hal yang patut disoroti dalam beleid ini. Pertama, PP 26/2023 menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.
Hal tersebut secara jelas dapat dilihat pada aturan mengenai pengendalian hasil sedimentasi melalui pembersihan (Pasal 10) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut.
“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Dani Setiawan dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Dani bahkan menilai aturan baru ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Kedua, Dani menilai PP 26/2023 merupakan langkah mundur dalam upaya pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Sebab pemerintah kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan ekspor.
Hal tersebut secara jelas dapat dilihat pada aturan mengenai pengendalian hasil sedimentasi melalui pembersihan (Pasal 10) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut.
“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Dani Setiawan dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Dani bahkan menilai aturan baru ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Kedua, Dani menilai PP 26/2023 merupakan langkah mundur dalam upaya pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Sebab pemerintah kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial, bahkan ekspor.
Lihat Juga :