Berantas Perdagangan Orang, Jokowi Akan Restrukturisasi Satgas TPPO

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Setneg
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Dia memerintahkan TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk membuat langkah cepat dalam menindak perdagangan orang.

"Oleh sebab itu Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara kepolisian, negara TNI, dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).





Mahfud menjelaskan banyak ditemukan kasus TPPO yakni warga Indonesia yang dikirim ke luar negeri menjadi budak bahkan dianiaya atau terlibat dalam kejahatan. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pengiriman tenaga kerja yang ilegal.

"Dan tadi Pak Benny Rhamdani (Kepala BP2MI) melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT sampai dengan bulan Mei sejak Januari sampai Mei khusus di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang," jelas Mahfud.

Mahfud yang memimpin sidang KTT ASEAN pada bidang politik keamanan mengaku dititipi oleh para pemimpin ASEAN agar Indonesia mengambil tindakan cepat terkait perdagangan orang.

"Saya kemarin memimpin sidang KTT ASEAN pilar polkam di situ semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Karena bagi mereka tindak pidana perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya," papar Mahfud.

Presiden, kata Mahfud, memerintahkan agar tidak ada backing-backingan terkait tindak pidana termasuk perdagangan orang.

"Sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbackingan dan sebagainya. Sehingga tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," terang Mahfud.



"Tidak ada backing-backingan bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More